MALANG menjadi saksi sebuah peristiwa penting pada Selasa (11/11/2025) siang. Uang tunai senilai Rp 2.149.171.000 diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Jumlah fantastis ini dibawa dan dihitung dengan seksama untuk memastikan setiap rupiahnya tepat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, uang yang dititipkan ke kejaksaan ini merupakan wujud itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Langkah ini, tegas Tri Joko, tidak serta-merta menghentikan laju proses hukum yang sedang berjalan.
"Kepala kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, bilang bahwa uang yang dititipkan ke kejaksaan ini sebagai bentuk itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, " ujar Tri Joko.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara ini tidak akan menghapuskan perkara yang telah berjalan. Proses hukum terhadap tersangka K-S tetap akan dilanjutkan.
"Tri Joko juga menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini tidak akan mempengaruhi proses hukum. Menurut kepala kejarI kota malang, proses hukum kepada tersangka K-S tetap berjalan dan tidak menghapuskan perkara yang telah berjalan, " jelasnya.
Dengan adanya pengembalian uang senilai miliaran rupiah ini, aset milik tersangka tidak akan disita. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam persidangan nantinya.
"Dengan pengembalian uang kerugian negara ini, membuat aset milik tersangka tidak akan disita. Selain itu, apa yang dilakukan oleh tersangka ini menjadi hal yang meringankan di persidangan nanti, " terang Tri Joko.
Tri Joko optimistis pengembalian uang negara ini akan memperlancar jalannya persidangan.
"Nantinya uang ini akan kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan, dan tentunya ini akan memperlancar proses persidangan maupun eksekusi. Proses hukum dengan pengembalian ini sesuai dengan Pasal 4 tetap akan kami lakukan persidangan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana." kata Tri Joko, Kepala Kejari Kota Malang, Selasa (23/1/2024).
Kasus ini bermula ketika Kejari Kota Malang menetapkan K-S sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng, Kota Malang, dengan cara menyewakan lahan kepada pihak lain.
Sejak tahun 2011, K-S hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta, padahal seharusnya ia membayar Rp 2, 3 miliar kepada Pemkot Malang. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 2 miliar. (PERS)

Updates.