Kejati Jatim Sita Aset Rp 5,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Polinema

    Kejati Jatim Sita Aset Rp 5,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Polinema
    Awan Setiawan, Direktur Polinema 2017-2021

    SURABAYA - Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kali ini, mereka kembali menyita aset berharga dalam kasus dugaan korupsi yang menggemparkan lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema) terkait pengadaan tanah pada tahun 2020. Penyitaan ini tidak main-main, mencakup jutaan rupiah dalam bentuk uang tunai dan tiga bidang tanah strategis di jantung Kota Malang. Saya pribadi merasa getir melihat bagaimana aset negara yang seharusnya untuk kemajuan pendidikan justru terjerat kasus korupsi seperti ini.

    Konfirmasi resmi mengenai tindakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL. Beliau menjelaskan bahwa penyitaan ini berlandaskan pada surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Perkara yang sedang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di lingkungan Polinema pada tahun 2020.

    “Penyitaan ini kami lakukan untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema. Ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara, ” ujar Windhu Sugiarto pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi dan memulihkan aset negara.

    Proses penyitaan uang tunai dilakukan langsung di lingkungan Polinema. Dengan disaksikan oleh Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi, dan Kabag Perencanaan Keuangan, Frinta Pratamasari, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 3.020.560.000. Jumlah ini merupakan tambahan signifikan, mengingat sebelumnya pada 29 April 2024, telah disita pula uang sebesar Rp 2.401.908.900. Dengan demikian, total perolehan uang tunai yang disita kini membengkak menjadi Rp 5.422.468.900. Angka yang fantastis ini tentu saja memicu keprihatinan mendalam.

    Tidak berhenti di situ, setelah mengamankan aset berupa uang, tim penyidik melanjutkan operasinya dengan menyita dan memasang plang sita pada tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Proses penyitaan lahan ini mendapat pengawalan ketat dari tim pengamanan POM TNI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, menunjukkan betapa pentingnya menjaga agar aset ini tidak berpindah tangan.

    Tiga bidang tanah yang kini berada di bawah sitaan Kejati Jatim tersebut adalah:

    1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8918, berlokasi di Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (tertulis tanggal 18 Agustus 2019 di sertifikat).

    2. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8917, berlokasi di Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (tertulis tanggal 31 Oktober 2019 di sertifikat).

    3. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9055, berlokasi di Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (tertulis tanggal 31 Oktober 2019 di sertifikat).

    “Aset berupa tanah ini perlu segera disita karena dikhawatirkan akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain, ” jelas Windhu Sugiarto. “Langkah ini juga bertujuan untuk memudahkan proses pemulihan aset dan memastikan aset-aset tersebut dapat dijadikan barang bukti yang kuat dalam persidangan.” Penjelasan ini menggambarkan kewaspadaan Kejati Jatim agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau aset.

    Lebih lanjut, Windhu Sugiarto menambahkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yaitu Pasal 38 ayat (1) dan 39 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

    “Ini komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara harus dikembalikan. Kami akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini, ” tegasnya. Semangat pantang menyerah Kejati Jatim dalam memulihkan kerugian negara patut diapresiasi.

    Kasus ini sendiri bermula dari penetapan dua orang sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Mereka adalah AS, yang pernah menjabat sebagai Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, selaku pihak penjual tanah. Keduanya kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dan penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 11 Juni 2025. Sungguh sebuah perjalanan panjang yang penuh dengan lika-liku hukum dalam upaya menegakkan keadilan. (PERS) 

    korupsi polinema sita aset jatim pengadaan tanah kejati jatim pidana korupsi aset negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD Kebut Pemasangan Pipa Air Bersih...

    Artikel Berikutnya

    UM Malang Dorong Kemajuan Pertanian, Peternakan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami