MALANG – Sebuah pengungkapan kasus yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Malang, di mana seorang perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, berinisial S, harus berhadapan dengan hukum. Perannya sebagai pembuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif dalam jaringan penggelapan dana pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen membawanya pada status tersangka. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap, dengan satu nama lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Penangkapan S dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Sabtu, 20 Desember 2025. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandik Primananda, tersangka S adalah seorang perangkat Desa Jenggolo yang aktif menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Perannya krusial dalam memfasilitasi pengajuan KUR fiktif dengan membuatkan SKU palsu, yang secara spesifik diperintahkan oleh kepala unit dan mantri bank BRI cabang Kepanjen yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus yang sama.
“Tersangka melakukan pembuatan surat keterangan usaha fiktif berdasarkan pesanan dari terpidana IPS melalui orang ketiga yaitu terpidana AI dan terpidana ES. Tersangka menerangkan, pembuatan SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan KUR, ” seru Yandik, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Yandik membeberkan bahwa dari hasil perhitungan keuangan negara, tindak pidana korupsi yang terjadi di kantor BRI Unit Kepanjen ini telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Kerugian ini timbul akibat pengajuan 78 debitur fiktif yang berhasil diproses.
Aksi pembuatan SKU fiktif ini ternyata telah berlangsung cukup lama, yaitu dari tahun 2021 hingga 2024. Yang lebih memprihatinkan, seluruh proses pembuatan surat tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa dan bahkan tidak teregistrasi dalam buku administrasi desa. Untuk setiap pembuatan satu SKU fiktif, tersangka S menerima imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Meskipun demikian, dari total Rp4 miliar kerugian negara, S berhasil meraup keuntungan pribadi sekitar Rp220 juta.
“Ada yang diberi imbalan Rp100 ribu, ada yang diminta Rp200 ribu. Tapi kurang lebih totalnya, dia mendapatkan uang Rp220 juta dari Rp4 miliar, ” terangnya.
Yandik menambahkan, setelah berhasil mengamankan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kepala unit bank, satu mantri, dua calo, dan kini tersangka S selaku pembuat SKU fiktif, Kejari Kabupaten Malang tidak berhenti di situ. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap satu nama lagi yang diduga kuat turut terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
“Perkara pertama sudah empat terpidana, sudah diputus. Kemudian di tahun ini, satu mantri lagi masih dalam proses penyidikan. Kemudian satu lagi tersangka S ini selaku pembuat SKU fiktifnya, ” ungkap Yandik.
Dari pengakuan tersangka S, uang yang diperolehnya dari pembuatan SKU fiktif tersebut seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik pemalsuan dokumen yang berujung pada kerugian negara dan merusak kepercayaan publik pada lembaga keuangan. (PERS)

Updates.